Hak Cipta © 2023 PT BNI Sekuritas merupakan perusahaan anak dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Hak Cipta © 2023 PT BNI Sekuritas merupakan perusahaan anak dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Dapatkan promo-promo terbaik dari BNI Sekuritas untuk memaksimalkan investasimu!
Nasabah BNI Sekuritas,
Dapatkan Fasilitas Limit Transaksi Saham sampai dengan 5X dari total portofolio Anda!
Trading limit adalah fasilitas BNI Sekuritas kepada semua nasabah untuk melakukan transaksi saham dengan menggunakan limit transaksi. Dengan menggunakan trading limit investor dapat membeli saham lebih dari aset yang dimiliki. Besaran nilai Trading Limit adalah total dari 3x cash ditambah dengan 2x portofolio saham setelah dipotong haircut dimana penetapan haircut setiap saham merupakan kewenangan BNI Sekuritas dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku. Nilai trading limit akan diperhitungkan secara realtime sesuai dengan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia.
Skema Trading Limit
Nasabah yang menggunakan fasilitas Trading Limit (T+0) wajib membayarkan kewajibannya dengan melakukan setoran/top up dana ke RDN nasabah pada T+2 atau maksimal T+3 setelah fasilitas Trading Limit digunakan. Apabila melebihi tenggat waktu, maka nasabah akan dikenakan penalty keterlambatan pembayaran sebesar 0.1% per hari yang terhitung sejak T+3 sampai dengan penyelesaian kewajiban.
Nasabah yang tidak menyelesaikan kewajibannya pada hari ketiga (T+3) akan di suspend buy oleh sistem sampai dengan penyelesaian kewajiban saham dilakukan oleh Nasabah. BNI Sekuritas akan melakukan forced sell (jual paksa) atas saham/portfolio yang dimiliki nasabah apabila sampai dengan pembukaan perdagangan sesi pertama di hari ke-4 kewajiban belum diselesaikan. Pemilihan saham yang akan di forced sell merupakan hak prerogatif BNI Sekuritas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.
Agar lebih jelas lagi, yuk simak ilustrasinya!
Contoh perhitungan penalty Trading Limit 1 hari:
1 Hari x 0.1% x Rp30.000.000,- = Rp30.000,-/hari.
Contoh perhitungan penalty Trading Limit 6 hari:
6 Hari x 0.1% x Rp30.000.000,- = Rp180.000,-.
Trading Limit di BIONS by BNI Sekuritas
Jika Anda merupakan nasabah setia BNI Sekuritas, Anda bisa langsung menikmati fasilitas Trading Limit ini di platform multi investasi BIONS by BNI Sekuritas. Belum menjadi nasabah BIONS by BNI Sekuritas? Klik disini untuk daftar.
Limit transaksi saham yang diberikan kepada nasabah setia BNI Sekuritas sampai dengan 5X dari total portofolio Anda! Nilai trading limit bersifat diperhitungkan secara realtime atau sesuai dengan harga di Bursa Efek Indonesia dan dapat dilihat pada nilai limit pada portofolio nasabah di BIONS.
Setelah menggunakan Trading Limit pastikan Anda menyelesaikan kewajiban sesuai dengan tenggat waktunya ya! Untuk mengetahui besaran kewajiban Trading Limit yang harus diselesaikan Anda dapat melihat pada nilai outstanding pada portofolio BIONS Anda. Nilai positif pada outstanding menandakan Anda masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan.
Cara Menyelesaikan Kewajiban Trading Limit
Penyelesaian kewajiban trading limit dapat dilakukan dengan melakukan setoran/top up dana ke RDN. Proses penyelesain dengan setoran/top up dana ke RDN diproses pada hari yang sama sesuai dengan hari penyetoran. Apabila nasabah melakukan penyelesaian dengan penjualan saham, maka proses penyelesaian akan sesuai dengan tanggal penyelesaian settlement atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
Nah, Sekarang Anda sudah lebih memahami tentang fasilitas Trading Limit inikan? Sangat menarik untuk meningkatkan transaksi saham Anda di pasar modal Indonesia. Informasi lengkap seputar Trading Limit BIONS dapat Anda akses disini atau hubungi Customer Care kami di nomor 14016 atau email ke [email protected].
BNI Sekuritas bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Gadai Saham, dimana nasabah dapat menggadaikan sahamnya untuk mendapatkan pendanaan baru.
Syarat & Ketentuan Gadai Saham
Biaya Gadai Saham
Syarat Pengajuan Gadai Saham
Alur Proses Gadai Saham
Download Formulir Permintaan Kredit
Nasabah BNI Sekuritas,
Dapatkan Fasilitas Limit Transaksi Saham sampai dengan 5X dari total portofolio Anda!
Trading limit adalah fasilitas BNI Sekuritas kepada semua nasabah untuk melakukan transaksi saham dengan menggunakan limit transaksi. Dengan menggunakan trading limit investor dapat membeli saham lebih dari aset yang dimiliki. Besaran nilai Trading Limit adalah total dari 3x cash ditambah dengan 2x portofolio saham setelah dipotong haircut dimana penetapan haircut setiap saham merupakan kewenangan BNI Sekuritas dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku. Nilai trading limit akan diperhitungkan secara realtime sesuai dengan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia.
Skema Trading Limit
Nasabah yang menggunakan fasilitas Trading Limit (T+0) wajib membayarkan kewajibannya dengan melakukan setoran/top up dana ke RDN nasabah pada T+2 atau maksimal T+3 setelah fasilitas Trading Limit digunakan. Apabila melebihi tenggat waktu, maka nasabah akan dikenakan penalty keterlambatan pembayaran sebesar 0.1% per hari yang terhitung sejak T+3 sampai dengan penyelesaian kewajiban.
Nasabah yang tidak menyelesaikan kewajibannya pada hari ketiga (T+3) akan di suspend buy oleh sistem sampai dengan penyelesaian kewajiban saham dilakukan oleh Nasabah. BNI Sekuritas akan melakukan forced sell (jual paksa) atas saham/portfolio yang dimiliki nasabah apabila sampai dengan pembukaan perdagangan sesi pertama di hari ke-4 kewajiban belum diselesaikan. Pemilihan saham yang akan di forced sell merupakan hak prerogatif BNI Sekuritas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.
Agar lebih jelas lagi, yuk simak ilustrasinya!
Contoh perhitungan penalty Trading Limit 1 hari:
1 Hari x 0.1% x Rp30.000.000,- = Rp30.000,-/hari.
Contoh perhitungan penalty Trading Limit 6 hari:
6 Hari x 0.1% x Rp30.000.000,- = Rp180.000,-.
Trading Limit di BIONS by BNI Sekuritas
Jika Anda merupakan nasabah setia BNI Sekuritas, Anda bisa langsung menikmati fasilitas Trading Limit ini di platform multi investasi BIONS by BNI Sekuritas. Belum menjadi nasabah BIONS by BNI Sekuritas? Klik disini untuk daftar.
Limit transaksi saham yang diberikan kepada nasabah setia BNI Sekuritas sampai dengan 5X dari total portofolio Anda! Nilai trading limit bersifat diperhitungkan secara realtime atau sesuai dengan harga di Bursa Efek Indonesia dan dapat dilihat pada nilai limit pada portofolio nasabah di BIONS.
Setelah menggunakan Trading Limit pastikan Anda menyelesaikan kewajiban sesuai dengan tenggat waktunya ya! Untuk mengetahui besaran kewajiban Trading Limit yang harus diselesaikan Anda dapat melihat pada nilai outstanding pada portofolio BIONS Anda. Nilai positif pada outstanding menandakan Anda masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan.
Cara Menyelesaikan Kewajiban Trading Limit
Penyelesaian kewajiban trading limit dapat dilakukan dengan melakukan setoran/top up dana ke RDN. Proses penyelesain dengan setoran/top up dana ke RDN diproses pada hari yang sama sesuai dengan hari penyetoran. Apabila nasabah melakukan penyelesaian dengan penjualan saham, maka proses penyelesaian akan sesuai dengan tanggal penyelesaian settlement atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
Nah, Sekarang Anda sudah lebih memahami tentang fasilitas Trading Limit inikan? Sangat menarik untuk meningkatkan transaksi saham Anda di pasar modal Indonesia. Informasi lengkap seputar Trading Limit BIONS dapat Anda akses disini atau hubungi Customer Care kami di nomor 14016 atau email ke [email protected].
BNI Sekuritas bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Gadai Saham, dimana nasabah dapat menggadaikan sahamnya untuk mendapatkan pendanaan baru.
Syarat & Ketentuan Gadai Saham
Biaya Gadai Saham
Syarat Pengajuan Gadai Saham
Alur Proses Gadai Saham
Download Formulir Permintaan Kredit